Disdukcapil Sosialisasikan PKS dan Teknis Penggunaan Aplikasi SAIBATIN
Pesisir Barat, ID.id -Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Audi Marpi, membuka rapat Pelaksanaan Kerja Sama (PKS) serta teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Adminduk Berbasis Teknologi Terintegrasi (SAIBATIN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bertempat di ruang rapat Bukit Selalau Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil, Murliana, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pesisisir Barat, Rina Susanti dan Ketua Rumah Bina Sukinah (RBKS), I Gede Yogi Fernando.
Audi Marpi menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 30 Tahun 2014 tentang pedoman inovasi pelayanan publik bahwa inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan, maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada," kata Audi.
Menurutnya, dalam rangka melaksanakan Permenpan-RB tersebut, Pemkab Pesisir Barat melalui Disdukcapil meluncurkan aplikasi pelayanan publik secara online yang diberi nama SAIBATIN, sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Pesibar.
"Aplikasi SAIBATIN dikembangkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tanpa adanya batas waktu," jelasnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, adalah sebagai wujud tindak lanjut dari terbitnya inovasi Hadiah Melahirkan Dapat Tiga Dokumen (HELAU) yaitu inovasi yang bekerja sama dengan IBI dalam menerbitkan Akta Kelahiran, kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara terintegrasi. Selain itu, Sistem Pencatatan Nikah Umat Hindu (SIPANDU) yaitu inovasi yang bekerjasama dengan RBKS dalam menerbitkan Akta Nikah Umat Hindu.
"Pemda terus mendorong digitalisasi pelayanan publik demi menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Aplikasi SAIBATIN merupakan wujud Inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang akan mempermudah pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perubahan data lainnya," imbuhnya.
"Kerjasama antara Disdukcapil, IBI, dan RBKS ini merupakan langkah yang sangat Strategis dan patut diapresiasi. IBI, sebagai mitra pelayanan kesehatan ibu dan anak, memiliki posisi penting dalam mendeteksi lebih awal data kelahiran. Sementara RBKS, yang merupakan wadah penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, dan konseling permasalahan perkawinan, berperan besar dalam penguatan data dan dokumen kependudukan serta nilai-nilai keluarga di masyarakat terkhusus untuk umat Hindu," sambung Audi.
Audi Marpi berharap, sinergi tersebut mampu mempercepat integrasi data kependudukan serta meningkatakan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencatatan administrasi secara tepat dan akurat.
"Mari kuatkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kolaborasi antar unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan," ajak eks Kadis Pariwisata itu. (**)
Post a Comment