Kamis Beradat, Identitas Lampung Menguat
Bandar Lampung --Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung Di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lingkungank Lembaga Pendidikan Se-Provinsi Lampung. Rabu (21/1/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Setiap hari Kamis:
Bahasa Lampung digunakan dalam pelayanan publik, interaksi kerja, rapat, sambutan, dan pembelajaran
ASN mengenakan batik khas Lampung
Berlaku di instansi pemerintah, pendidikan, dan perguruan tinggi se-Provinsi Lampung
Budaya bukan sekadar warisan, tapi identitas yang harus dijaga bersama




Post a Comment