Kamis Beradat, Identitas Lampung Menguat



Bandar Lampung --Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung Di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lingkungank Lembaga Pendidikan Se-Provinsi Lampung. Rabu (21/1/2026).


Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.


Setiap hari Kamis:


 Bahasa Lampung digunakan dalam pelayanan publik, interaksi kerja, rapat, sambutan, dan pembelajaran


 ASN mengenakan batik khas Lampung


 Berlaku di instansi pemerintah, pendidikan, dan perguruan tinggi se-Provinsi Lampung


Budaya bukan sekadar warisan, tapi identitas yang harus dijaga bersama

Tidak ada komentar