Menu Tak Layak hingga Izin Belum Lengkap, Program MBG Lampung Barat Jadi Sorotan


Menu Tak Layak hingga Izin Belum Lengkap, Program MBG Lampung Barat Jadi Sorotan

Lampung Barat – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kembali menuai kritik tajam. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada empat yayasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Namun, sanksi tersebut dinilai belum sebanding dengan risiko kesehatan serius yang mengancam ribuan anak penerima manfaat.

Satgas menyatakan, dapur SPPG dapat ditutup apabila pelanggaran berlanjut hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) atau terjadi kasus keracunan akibat menu MBG. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan wali murid serta beredarnya temuan menu bermasalah, mulai dari bahan makanan berulat, roti berjamur, hingga porsi lauk yang dinilai tidak layak konsumsi.

Empat dapur SPPG yang telah dikenai sanksi yakni SPPG Pasar Liwa, SPPG Tugu Mulya, SPPG Tugu Sari 2, dan SPPG Sekincau 1.

Kasus paling mencolok terjadi di SPPG Pasar Liwa yang dijatuhi teguran tertulis (SP1). Satgas menemukan proses pencucian bahan makanan tidak higienis, bahkan terdapat ulat pada daun sayuran yang disajikan kepada siswa. Temuan ini memunculkan alarm serius, mengingat makanan tersebut dikonsumsi langsung oleh anak-anak sekolah dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Ironisnya, pelanggaran serupa pada aspek mendasar juga ditemukan di SPPG Tugu Mulya dan SPPG Tugu Sari 2. Kedua dapur ini tetap beroperasi meskipun izin sarana dan prasarana utama belum lengkap, termasuk izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dapur masak sesuai standar. Padahal, izin tersebut berkaitan langsung dengan kebersihan, keamanan pangan, serta pencegahan pencemaran lingkungan.

Yang menjadi sorotan publik, kedua SPPG tersebut tidak dihentikan operasionalnya. Satgas justru memberikan toleransi berupa tenggat waktu tiga bulan untuk melengkapi perizinan, setelah adanya koordinasi internal Satgas dan pembina MBG Lampung Barat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa dapur yang belum memenuhi syarat dasar keamanan pangan tetap diperbolehkan memproduksi makanan untuk anak-anak?

Sementara itu, SPPG Sekincau 1 hanya menerima teguran lisan meski wali murid mengeluhkan porsi lauk yang dinilai tidak layak dan memunculkan kecurigaan ketidaksesuaian menu dengan anggaran MBG. Keluhan tersebut sempat viral dan memperkuat kekhawatiran masyarakat soal transparansi serta kualitas program.

Dalam beberapa waktu terakhir, pelaksanaan MBG di Lampung Barat memang kerap diwarnai persoalan. Berbagai temuan bermunculan ke publik, mulai dari makanan basi, bahan berulat, hingga dugaan ketidaksesuaian nilai gizi dan anggaran. Kondisi ini tidak hanya mengancam kualitas program, tetapi juga berisiko langsung terhadap keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Rabu, 21 Januari 2026, Ketua Satgas Percepatan MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan. Satgas memberikan teguran serta melaporkan temuan tersebut ke Satgas MBG tingkat provinsi untuk diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sesuai SOP.

Satgas berjanji akan memperketat pengawasan dan meningkatkan sanksi jika pelanggaran terus ditemukan, termasuk opsi penutupan dapur SPPG. Namun, janji pengawasan ini dinilai publik harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif.

Berdasarkan data Satgas, Lampung Barat memiliki 29 SPPG reguler yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, 18 SPPG sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan dan pengurusan izin. Untuk wilayah 3T, terdapat 18 titik SPPG yang hingga kini belum beroperasi.

Program MBG di Lampung Barat menargetkan 73.251 sasaran, terdiri dari 66.249 peserta didik dan 7.002 non-peserta didik. Hingga saat ini, penerima manfaat baru mencapai 49.984 orang.

Dengan cakupan penerima yang sangat besar, setiap kelalaian dalam pengawasan dapur dan kualitas makanan berpotensi menimbulkan dampak luas. Publik menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan sanksi yang tegas, program MBG justru berisiko berubah dari upaya pemenuhan gizi menjadi ancaman kesehatan bagi anak-anak. (rls)

Tidak ada komentar