Penarikan Karcis Tidak sesuai Perda, Peran Satpol - PP dalam Penegakan Perda Dinilai Lemah
Pesisir Barat - Pantai Labuhan Jukung, salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan karena banyak pengunjung diminta tarif masuk yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi, Jum'at, (2/1/2026)
Menurut informasi, wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung diwajibkan membayar retribusi kepada petugas sebesar, Orang Rp 3.000, Motor (R2) Rp 5.000, Mobil (R4) Rp 10.000 dan BUS (Kendaraan lebih dari R4) Rp 20.000,- sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi.
Namun, beberapa pengunjung yang menggunakan sepeda motor dan berboncengan melaporkan bahwa mereka diminta membayar lebih dari itu. "Saat kami datang ke pantai, kami diminta membayar Rp 20.000 untuk tiket masuk dan parkir. Kami merasa tidak puas karena tidak sesuai dengan yang kami tahu," ujar salah satu pengunjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol - PP dan Damkar ) Cahyadi Moeis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pemberitaan pembayaran karcis masuk pantai wisata labuhan jukung yang tidak sesuai dengan perda Mengatakan Menyimak dulu.
Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM LITA) Indra Gunawan Mengatakan Petugas penjaga pintu masuk wisata pantai labuhan jukung Krui melakukan penarikan karcis tidak sesuai ketentuan atau Mengangkangi PERDA Nomer 1 Tahun 2024, Kenapa tidak dilakukan penindakan oleh Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam konteks penegakan perda dan/atau perkada, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. .
Mengapa tidak Melakukan penyelidikan awal dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, dengan Satpol PP sebagai ujung tombaknya untuk mencegah kebocoran pendapatan Dengan memastikan setiap tiket yang terjual tercatat dan sesuai dengan jumlah pengunjung yang masuk.
"Dengan demikian, kita semua tentu berharap agar tujuan dari dibentuknya perda dan/atau perkada dapat tercapai serta kehidupan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih aman, tertib dan tentram", ungkapnya
Hal senada juga disampaikan, Effendi Lubis sebagai masyarakat kabupaten pesisir barat sangat menyayangkan atas adanya pemberitaan ataupun kejadian tersebut.
Kenapa kejadian seperti itu bisa terjadi, sementara masyarakat dan pemerintah kabupaten pesisir barat punya kewajiban memberikan keamanan dan kenyamanan khususnya kenyamanan terhadap pengunjung wisata yang berlibur.
Khususnya pantai wisata labuhan jukung terjadi pengangkangan peraturan daerah (PERDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP) terhadap pelayanan ke pengunjung wisatawan maupun mancanegara. Sementara sektor wisata adalah unggulan peningkatan PAD kabupaten pesisir barat.
"Disini saya memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah Kabupaten mengevaluasi tim baik di sektor pelayanan dan ketertiban serta kenyamanan terhadap wisatawan khususnya yang berkunjung ke pantai labuhan jukung".
Sementara pemerintah daerah sudah menugaskan Satpol-PP sebagai garda terdepan untuk menertibkan dan mengawal aturan yang sudah baku di kabupaten pesisir barat. Termasuk aturan di sektor wisata tentang retribusi terhadap pengunjung maupun pedagang yang ada di wisata pantai labuhan jukung.
Satpol-PP sebagai garda terdepan melaksanakan tugas dan fungsi menertibkan, mengawal atas pelanggaran Perda dan Perbup. "Saya sangat menyayangkan kenapa sampai terjadi pelayanan yang kurang maksimal, jadi menurut saya sebagai masyarakat sekali lagi berharap kepada bapak bupati mengevaluasi di semua sektor wisata khususnya Satpol-pp sebagai pelaksana ketertiban dan pengawal aturan daerah apabila perlu diganti". Pungkas Effendi Lubis (Rido)




Post a Comment