Urus Dokumen Nikah di Desa Curup Guruh Kagungan, Warga Diminta uang Rp200 Ribu
Lampung Utara — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) muncul dalam pengurusan dokumen pernikahan di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
M Selaku warga Dusun V pada rabu (18/2/2026) mengaku diminta membayar Rp200 ribu untuk mengurus administrasi nikah anaknya oleh Sekretaris Desa setempat dengan dalih pengurusan dokumen administrasi nikah. Biaya ini mencakup formulir N1–N4 dari desa serta surat rekomendasi nikah (NA/N10) dari KUA.
“Kalau tidak bayar, berkas tidak akan diproses atau diterbitkan,” kata warga tersebut.
Lantaran mendengar keluhan warganya Kepala RT setempat , langsung mendatangi KUA Kotabumi Selatan untuk memastikan biaya resmi. Pihak KUA menegaskan bahwa penerbitan dokumen pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Anehnya, Peryataan KUA berbanding Terbalik Dengan Kepala Desa Sang Kepala RT kepada kepala Desa Curup Guruh Tamrin Adenan, Justru sang Kepala Desa berdalih bahwa proses administrasi harus melalui “empat meja” dan menyebut Sekdes membutuhkan biaya untuk memberi petugas KUA senilai Rp 100.000,- dan uang bensin Sekdes Rp 100.000, - .
Pernyataan kades justru menuai kontra ditengah masyarakat, sebab Hingga kini, tidak ada dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) atau ketentuan resmi yang mengatur pungutan tersebut.
Praktik Lama dan Kurangnya Transparansi
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa praktik semacam ini sudah sering terjadi.
“Kalau mau cepat dan beres, ya harus bayar,” ujarnya.
Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun diterima pemerintah desa. Jika pelayanan administrasi dasar seperti surat pengantar nikah masih dibebankan kepada warga, transparansi anggaran menjadi tanda tanya besar.
Potensi Pelanggaran Hukum.
Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar aturan pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, apalagi jika ada unsur pemaksaan dengan ancaman dokumen tidak diterbitkan.
Kasus ini menjadi ujian integritas aparatur desa, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dalam menjalankan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa dan Sekretaris Desa belum memberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum pungutan Rp200 ribu. Publik berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan administrasi nikah di Desa Curup Guruh Kagungan. (Red)




Post a Comment