LBH Lampung Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Balik Bukit



Lampung Barat, ID.id —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Aula Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kecamatan tersebut diikuti oleh seluruh peratin, aparatur pekon, pendamping desa, serta masyarakat se-Kecamatan Balik Bukit.


Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Balik Bukit, Mat Patoni, yang dalam sambutannya, ia mengucapkan rasa syukur karena seluruh peserta masih diberikan kesehatan sehingga dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik.


Mat Patoni berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya bagi anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pekon agar mampu mendeteksi secara dini berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan pekon.


“Melalui kegiatan ini, saya berharap anggota Posbakum pekon dapat memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugas dan pekerjaan di pemerintahan pekon,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa peran aktif anggota Posbakum sangat diperlukan dalam memahami kaidah-kaidah hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat maupun dalam tata kelola pemerintahan desa.


Senada dengan itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Lampung Barat, Rafelia Monalisa, menyampaikan agar para paralegal pekon benar-benar mengikuti acara ini karena akan menambah pengetahuan tentang tugas paralegal pekon. Monalisa juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada para paralegal yang selama ini aktif mengikuti kegiatan pendampingan hukum di tingkat pekon.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Posbakum Desa yang disampaikan Ketua LBH Lampung Barat, Zeplin Erizal, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya keberadaan Posbakum desa sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (**)

Tidak ada komentar