Pemuda Way Kunjir Diciduk Polisi, HP Hasil Curian Masih Dipakai Saat Diamankan



PESISIR BARAT – Gara-gara iseng ngambil HP orang pas lagi tidur, seorang pemuda di Pesisir Barat harus berurusan dengan hukum.


Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan IE (23), warga Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Sriyanto, wiraswasta asal Pekon Way Redak.


Kejadiannya Selasa, (30/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai tukang bangunan di proyek hotel itu tertidur dan menaruh HP Infinix Smart 20 di bawah kakinya sambil di-charge.


"Korban baru sadar HP-nya hilang saat bangun salat Subuh pukul 04.00 WIB. Kerugiannya ditaksir Rp1,9 juta," jelas Iptu Meidy, Kamis (9/7/2026).


Berbekal laporan LP/B/117/VII/2026/SPKT, Tim Tekab 308 langsung bergerak. Dari keterangan saksi, nama IE mengerucut sebagai terduga pelaku. 


Petugas pun memburu IE. Sialnya, saat ditangkap HP hasil curian itu masih aktif dan dipakai oleh IE sendiri.


"Barang bukti yang kami amankan: 1 unit HP Infinix Smart 20 IMEI 1: 350824174035781, IMEI 2: 350824175521656, beserta nota pembeliannya," ungkap Kasat.


Kini IE sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Iptu Meidy mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberi informasi. Ia juga mengimbau warga Pesisir Barat agar lebih waspada.


"Kami imbau masyarakat jangan menaruh barang berharga sembarangan, apalagi saat istirahat di tempat umum atau semi-umum. Kalau jadi korban, segera lapor agar bisa langsung kami tindak lanjuti," tegasnya. (**)

Tidak ada komentar